Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi akan tetap dilanjutkan selama bulan puasa. Kegiatan ini terus dilakukan dengan akan tetap memperhatikan kondisi umat islam yang menjalankan puasa.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan pada umat Islam yang sedang berpuasa. Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19.
Dari sisi kesehatan, berpuasa berfungsi untuk detoksifikasi tubuh, sehingga bermanfaat bagi kesehatan. Diyakini juga bahwa pemberian vaksin COVID-19 saat berpuasa juga tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuh saat puasa.
Tidak perlu ada persiapan khusus yang harus dilakukan sebelum vaksinasi yang dilakukan di bulan puasa. Namun, selalu ingat untuk cukup beristirahat dan tidak melewatkan makan sahur sebelum berpuasa.
Dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, “Tidak ada persiapan khusus untuk orang yang sedang berpuasa dalam menerima vaksinasi. Artinya, kita memang harus istirahat yang cukup, jangan lupa sahur. Kalau ada gejala sistemik seperti pusing dan mual, bisa segera beristirahat,”