Kemenkes mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.
Masker-masker yang beredar di pasaran ternyata punya fungsi dan peruntukan yang beragam, sekalipun secara fisik tampak serupa. Nah, belakangan banyak masker non medis diklaim sebagai masker medis padahal spesifikasinya berbeda.
Kementerian kesehatan sudah melakukan pengawasan dan sudah melakukan penyitaan di beberapa tempat.
Dalam masa pendemi COVID-19 salah satu upaya untuk mencegah penularan adalah menggunakan masker. Namun telah beredar di masyarakat terkait isu masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.
Pada awal masa pandemi terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis sehingga Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian lain melakukan berbagai upaya agar ketersediaan masker dapat dipenuhi. Saat ini telah lewat 1 tahun pandemi COVID-19 sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Plt Dirjen Farmalkes, drg Arianti Anaya, MKM menjelaskan, yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan tetapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Kalau masker tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan.
Masker medis harus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan serta lulus berbagai uji terkait filtrasi virus dan bakteri. Masker medis yang lulus uji ini akan mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan. Masker medis memiliki efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen. Spesifikasi ini berbeda dengan masker non medis, yang antara lain dipakai di industri pengecatan, yang tidak dianjurkan untuk pencegahan COVID-19.
Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene. Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan. Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.
Diakui, secara fisik memang sulit ditemukan adanya perbedaan antara masker medis dan non medis. Meski demikian, masker palsu bisa dikenali antara lain dengan mengecek izin edar yang tercantum pada kemasan, melalui infoalkes.kemkes.go.id.
Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.
(Sumber: drg. Widyawati, MKM – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat)